Apakah Janin dalam Kandungan Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?
Pertanyaan tentang zakat fitrah untuk janin dalam kandungan sering muncul menjelang Idul Fitri. Banyak keluarga ingin memastikan semua anggota keluarga—termasuk bayi yang belum lahir—sudah ditunaikan zakat fitrahnya. Namun, apakah janin memang wajib dibayarkan zakat fitrah?
Secara umum, jawabannya adalah tidak wajib. Janin dalam kandungan belum termasuk pihak yang dibebani kewajiban zakat fitrah. Meski demikian, ada beberapa catatan penting yang perlu dipahami, terutama jika bayi diperkirakan lahir menjelang hari raya.
Memahami kewajiban zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hidup sampai akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan untuk dirinya serta keluarga pada hari raya. Zakat ini dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, umumnya sekitar satu sha’ atau setara 2,5–3 kg beras.
Dalil utamanya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.
Dari penjelasan tersebut, pihak yang wajib dizakati adalah mereka yang sudah lahir dan hidup pada waktu kewajiban zakat fitrah. Untuk anak kecil, kewajiban itu ditanggung oleh orang tua atau walinya. Adapun janin yang masih berada dalam kandungan belum memiliki status sebagai pihak yang wajib dizakati.
Hukum janin dalam kandungan menurut pandangan ulama
Menurut pandangan yang masyhur di kalangan mayoritas ulama, janin dalam kandungan tidak wajib dibayarkan zakat fitrah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:
- Janin belum berstatus sebagai orang yang hidup mandiri di luar kandungan, sehingga belum termasuk pihak yang terkena khitab kewajiban zakat fitrah.
- Zakat fitrah berkaitan dengan jiwa yang hidup pada waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga hari raya.
- Hadis tentang anak kecil dan orang besar dipahami para ulama sebagai anak yang sudah lahir, bukan janin yang masih dalam kandungan.
- Kewajiban zakat fitrah anak ditanggung orang tua, tetapi kewajiban itu berlaku setelah anak benar-benar lahir dan hidup pada waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, orang tua tidak berdosa jika tidak mengeluarkan zakat fitrah atas nama janin. Kewajiban yang perlu dipastikan adalah zakat fitrah untuk diri sendiri, istri atau suami, anak-anak yang sudah lahir, serta orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah.
Kapan bayi dihitung wajib zakat fitrah?
W
0 komentar