Lewati ke konten
Zakat
llama, alpaca, animal, mammal, llama head, head, llama ears, animal world, fur, animal photography, wildlife, wild animal, farm animal, wool, zoo, nature, llama, llama, llama, llama, llama, alpaca, alpaca, alpaca
Foto: manfredrichter / Pixabay
Zakat

Apakah Zakat Bisa Diberikan kepada Kerabat Sendiri? Ini Penjelasannya

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki aturan sangat jelas. Pertanyaan “apakah zakat bisa diberikan kepada kerabat sendiri?” sering muncul ketika seseorang ingin berzakat sekaligus membantu keluarga yang sedang kesulitan. Jawabannya: bisa, bahkan dalam kondisi tertentu lebih utama, tetapi ada syarat yang wajib dipahami agar zakat tidak berubah menjadi pemberian biasa yang tidak sah.

Islam mengatur zakat melalui delapan golongan penerima atau asnaf. Kerabat sendiri tidak otomatis menjadi penerima zakat hanya karena hubungan keluarga. Ada batasan tentang status ekonomi, kewajiban nafkah, dan kepemilikan harta yang harus dipenuhi. Mari kita bahas secara ringkas dan praktis.

Hukum Zakat untuk Kerabat Sendiri: Boleh, Tapi Ada Syarat

Pada dasarnya, zakat boleh diberikan kepada kerabat sendiri jika ia termasuk salah satu golongan penerima zakat, terutama fakir atau miskin. Bahkan, menyalurkan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dapat mendatangkan pahala ganda: pahala zakat dan pahala menyambung silaturahmi.

Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi. Para ulama menjelaskan bahwa zakat juga termasuk sedekah yang wajib, sehingga semangat membantu kerabat tetap berlaku selama syarat zakat terpenuhi.

Namun, ada tiga syarat utama yang tidak boleh dilupakan:

  • Penerima termasuk asnaf zakat, misalnya fakir, miskin, atau golongan lain yang berhak.
  • Bukan kerabat yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat.
  • Zakat diberikan sebagai kepemilikan penuh atau tamlik, bukan sekadar membayar utang, memberi pinjaman, atau menutup biaya yang memang menjadi tanggungan pemberi.

Jika tiga syarat ini terpenuhi, zakat kepada kerabat tidak hanya sah, tetapi bisa menjadi pilihan yang lebih afdal karena kebutuhan keluarga lebih dekat untuk diketahui dan dibantu.

Kerabat yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Meskipun zakat boleh diberikan kepada kerabat, ada kelompok kerabat yang tidak boleh menerima zakat dari seseorang karena hubungan nafkah. Mereka adalah orang-orang yang secara syariat menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat.

Contohnya:

  • Orang tua dan kakek-nenek, karena anak wajib menanggung nafkah mereka ketika mampu.
  • Anak dan cucu, karena orang tua wajib menanggung nafkah anak yang belum mandiri atau masih dalam tanggungan.
  • Istri, karena suami wajib memberikan nafkah. Suami tidak boleh menyalurkan zakatnya kepada istri sebagai pengganti nafkah.
  • Kerabat lain yang secara hukum menjadi tanggungan nafkah dalam kondisi tertentu.

Untuk pasangan suami-istri, khususnya istri yang ingin memberikan zakat kepada suami, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, langkah paling aman adalah berkonsultasi kepada ahli fikih atau lembaga zakat terpercaya sebelum menyalurkan zakat kepada pasangan.

Jika kerabat yang wajib dinafkahi sedang kesulitan, bantuan tetap bisa diberikan melalui infak, sedekah, atau hadiah. Yang perlu dipastikan adalah niat dan akadnya tidak dicampur dengan zakat, agar kewajiban zakat tetap tertunaikan dengan benar.

Kerabat yang Boleh dan Bahkan Lebih Utama Menerima Zakat

Kerabat yang boleh menerima zakat adalah mereka yang tidak menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat dan termasuk golongan yang berhak. Misalnya:

  • Saudara kandung yang miskin dan tidak menjadi tanggungan nafkah kita.
  • Paman, bibi, dan sepupu yang membutuhkan serta tidak wajib kita nafkahi.
  • Kerabat jauh yang termasuk fakir atau miskin.
  • Keluarga dari pihak pasangan yang bukan tanggungan nafkah dan berhak menerima zakat.

Dalam banyak kasus, membantu kerabat sendiri lebih utama karena kita mengetahui kondisi mereka secara langsung. Namun, tetap ada catatan penting: jangan sampai zakat diberikan kepada kerabat yang sebenarnya mampu atau hanya karena ingin menjaga perasaan. Zakat bukan sekadar bantuan sosial biasa; ia memiliki batas syariat yang harus dijaga.

Jika kerabat tersebut memiliki hutang konsumtif yang mendesak dan memenuhi kriteria gharim, zakat juga dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan. Namun, untuk hutang yang timbul dari kebutuhan yang menjadi kewajiban pemberi zakat, zakat tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas.

Zakat kepada Kerabat vs Infak dan Sedekah

Penting untuk membedakan zakat dengan infak dan sedekah. Zakat wajib, memiliki nishab, waktu, dan penerima tertentu. Infak dan sedekah lebih luas, bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk orang tua, anak, atau pasangan yang menjadi tanggungan nafkah.

Jika kerabat kita termasuk orang yang tidak boleh menerima zakat, misalnya orang tua yang kita wajib nafkahi, maka berikan infak atau sedekah. Jika kerabat kita termasuk asnaf zakat dan bukan tanggungan nafkah, zakat dapat diberikan dengan niat zakat yang jelas.

Contoh praktis:

  1. Orang tua kesulitan: bantu dengan infak, sedekah, atau biaya nafkah. Jangan niatkan sebagai zakat.
  2. Saudara kandung miskin dan tidak menjadi tanggungan: boleh diberi zakat, bahkan lebih utama.
  3. Sepupu yang sedang menempuh pendidikan dan kekurangan: boleh diberi zakat jika memenuhi kriteria fakir atau miskin.
  4. Kerabat yang mampu: tidak boleh menerima zakat, tetapi boleh diberi hadiah atau bantuan sukarela.

Praktik Aman: Salurkan Zakat dengan Tepat dan Terpercaya

Agar zakat kepada kerabat tidak menimbulkan keraguan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, pastikan status kerabat benar-benar termasuk asnaf. Kedua, pastikan ia bukan tanggungan nafkah kita. Ketiga, niatkan zakat secara jelas dan serahkan sebagai kepemilikan penuh. Keempat, hindari mencampur zakat dengan nafkah atau utang.

Jika masih ragu, salurkan melalui lembaga zakat terpercaya yang memiliki tim syariah. Lembaga amil zakat dapat membantu memverifikasi penerima, menyalurkan zakat sesuai asnaf, dan menjaga akuntabilitas. Kita tetap bisa mengarahkan bantuan untuk kerabat yang membutuhkan melalui mekanisme yang benar.

Yayasan Ayo Masuk Surga (AMS) melalui AMS Action for Humanity mengelola program zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pendidikan Al-Qur’an, pemberdayaan ekonomi umat, bantuan pangan, serta sosial kemanusiaan. Anda dapat berkonsultasi mengenai penyaluran zakat kepada kerabat, lalu menunaikan zakat melalui kanal resmi AMS agar lebih aman dan tepat sasaran.

Kesimpulannya, zakat boleh diberikan kepada kerabat sendiri selama ia termasuk asnaf, bukan tanggungan nafkah kita, dan zakat diberikan sebagai kepemilikan penuh. Jika kerabat tidak memenuhi syarat menerima zakat, salurkan bantuan melalui infak atau sedekah. Dengan memahami aturannya, kita dapat menunaikan zakat dengan benar sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi keluarga dan masyarakat.

Mari hitung dan tunaikan zakat Anda dengan benar. Ikut gerakan #AksiNyata bersama AMS Humanity: konsultasikan zakat Anda, salurkan melalui kanal resmi, dan jadikan zakat sebagai jalan kebaikan yang berdampak bagi kerabat serta umat.

Bagikan

Artikel terkait

0 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bantu program kebaikan hari ini

Donasi Sekarang