Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang: Mana yang Lebih Tepat?
Setiap tahun menjelang Idulfitri, umat Islam di Indonesia dihadapkan pada satu pertanyaan yang selalu muncul: bolehkah zakat fitrah dibayar dengan uang? Di satu sisi, banyak masjid dan lembaga zakat menerima uang tunai dengan nilai setara 2,5 kilogram beras. Di sisi lain, ada yang bersikeras bahwa zakat fitrah wajib berupa makanan pokok.
Perbedaan ini bukan hal baru. Sejak berabad-abad lalu, para ulama telah membahasnya dalam kitab-kitab fikih dengan argumentasi masing-masing. Memahami perbedaannya akan membantu kita menunaikan ibadah dengan lebih tenang dan penuh kesadaran, bukan sekadar ikut-ikutan.
Artikel ini akan menguraikan dalil, pendapat ulama, serta cara menyikapi perbedaan tersebut secara bijak.
Apa Itu Zakat Fitrah dan Mengapa Wajib?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan dua hal penting:
- Kadar zakat adalah satu sha’, yaitu sekitar 2,5–3 kilogram makanan pokok.
- Jenis harta yang dikeluarkan menurut teks hadis adalah makanan pokok, bukan uang.
Namun, apakah penyebutan makanan pokok dalam hadis bersifat ta’abbudi (tidak bisa diubah) atau hanya menjelaskan bentuk yang paling mudah saat itu? Di sinilah titik perbedaan pendapat mulai muncul.
Pendapat Pertama: Zakat Fitrah Harus Berupa Makanan Pokok
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, tidak boleh diganti dengan uang.
Alasan utama mereka adalah:
- Dalil hadis bersifat jelas dan tegas. Rasulullah ﷺ secara spesifik menyebutkan kurma, gandum, dan makanan pokok lainnya, bukan dirham atau dinar.
- Zakat fitrah adalah ibadah ta’abbudi. Artinya, bentuk pelaksanaannya mengikuti ketentuan syariat secara apa adanya, tanpa boleh dimodifikasi dengan logika ekonomi.
- Tujuan zakat fitrah adalah memberi makan orang miskin pada hari raya. Tujuannya akan lebih terjamin bila diberikan dalam bentuk bahan pangan siap olah.
- Mengikuti praktik para sahabat. Pada masa Nabi dan generasi awal, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan, bukan uang tunai.
Dalam mazhab Syafi’i, pendapat ini menjadi rujukan utama yang diajarkan secara luas, termasuk di banyak pesantren di Indonesia.
Pendapat Kedua: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang (Qimah)
Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, zakat fitrah boleh ditunaikan dengan qimah, yaitu uang atau barang lain yang nilainya setara dengan satu sha’ makanan pokok.
Beberapa ulama lain yang juga membolehkan atau memberikan kelonggaran antara lain Imam Hasan al-Basri, Umar bin Abdul Aziz, serta Ibnu Taimiyah dalam sebagian pendapatnya yang diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim.
Argumen yang mereka kemukakan:
- Hadis tidak menyebut secara eksplisit larangan mengganti dengan uang. Yang disebutkan adalah kadarnya, sedangkan bentuknya bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
- Mengikuti prinsip maslahat. Di banyak kota modern, orang miskin lebih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan lain seperti lauk, susu anak, atau biaya transportasi.
- Praktik sebagian sahabat. Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu pernah menerima zakat fitrah berupa uang dari penduduk Syam, dan hal itu tidak diprotes oleh sahabat lain yang hadir saat itu.
- Memudahkan pembayar zakat. Uang lebih praktis, mudah disalurkan, dan memungkinkan distribusi yang lebih merata melalui lembaga zakat.
Bagaimana dengan Fatwa di Indonesia?
Di Indonesia, mayoritas ulama dan lembaga fatwa seperti MUI dan BAZNAS mengikuti pendapat jumhur, yaitu zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter.
Meski demikian, banyak lembaga zakat menerima pembayaran dalam bentuk uang dengan nilai setara, lalu menyalurkannya dalam bentuk beras atau bahan pangan. Cara ini dipandang sebagai solusi tengah yang tetap menjaga bentuk asli zakat fitrah sekaligus memudahkan masyarakat.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Konversi nilai harus akurat. Pastikan uang yang dibayarkan benar-benar setara dengan harga 2,5–3 kg beras kualitas yang biasa dikonsumsi.
- Salurkan melalui lembaga terpercaya. Agar zakat benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak.
- Jangan menunda hingga lewat salat Id. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri.
Sikap Bijak Menghadapi Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat dalam fikih adalah hal yang wajar dan telah terjadi sejak masa sahabat. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapinya dengan sikap saling menghormati.
Beberapa prinsip yang bisa dipegang:
- Ikuti pendapat yang paling meyakinkan bagi Anda, berdasarkan pemahaman dan bimbingan guru atau lembaga yang dipercaya.
- Jangan mencela orang yang berbeda pendapat. Kedua pandangan memiliki dalil dan ulama pendukungnya.
- Utamakan kehati-hatian bila Anda ragu, misalnya dengan tetap memberikan makanan pokok atau menyalurkan melalui lembaga zakat yang menyalurkannya dalam bentuk beras.
- Fokus pada tujuan zakat, yaitu menyucikan diri dan membantu sesama yang membutuhkan.
Terlalu sibuk memperdebatkan bentuk zakat tanpa memperhatikan kualitas penunaiannya justru bisa mengaburkan esensi ibadah itu sendiri.
Kesimpulan: Yang Penting Bukan Debatnya, tetapi Penunaiannya
Perbedaan pendapat ulama tentang zakat fitrah dengan uang memiliki landasan dalil masing-masing. Jumhur ulama menekankan bentuk makanan pokok, sementara mazhab Hanafi dan sebagian ulama lain membolehkan uang dengan nilai setara.
Di Indonesia, pendekatan yang paling aman adalah menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg, atau membayar dengan uang melalui lembaga zakat resmi agar dikonversi dan disalurkan sesuai ketentuan syariat.
Ramadan adalah momentum untuk memperbanyak kebaikan, bukan untuk memperdebatkan hal yang bisa diselesaikan dengan saling memahami. Zakat fitrah adalah wujud kepedulian kita kepada saudara-saudara yang membutuhkan, agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
Salurkan Zakat Fitrah Anda Melalui AMS Humanity
Yayasan Ayo Masuk Surga (AMS) Humanity membuka penyaluran zakat fitrah, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah dan transparan. Melalui program #AksiNyata, zakat Anda disalurkan dalam bentuk paket pangan dan kebutuhan pokok bagi keluarga prasejahtera di berbagai wilayah.
Jangan tunda kebaikan. Tunaikan zakat fitrah Anda hari ini, dan bersama mari hadirkan senyum di hari raya mereka. Kunjungi AMS Humanity sekarang dan jadilah bagian dari gerakan kebaikan yang nyata.
0 komentar